Reynhard dinyatakan bersalah atas 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban dalam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. Reynhard merupakan pria Indonesia kelahiran Jambi. Pria 36 tahun itu datang ke Inggris pada tahun 2007 dengan visa pelajar. Ketika itu ia berusia 24 tahun.
Saat ini tengah melanjutkan studi untuk meraih gelar PhD di Universitas Leeds. Namun dia diskors setelah ditangkap pada 2017 atas kasus pelecehan seksual. Menurut Associated Press, tesis Rey berjudul “Seksualitas dan transnasionalisme sehari-hari. Laki-laki gay dan biseksual Asia Selatan di Manchester.” Rey diketahui jarang berbicara tentang keluarga atau kehidupan di rumah, di mana ia memiliki dua saudara kandung.
Dia juga tidak pernah menyembunyikan orientasi seksualnya, dan biasa ada di Canal Street dan Gay Village. Teman-teman Rey mengaku sama sekali tidak tahu mengenai kejahatan yang dituduhkan. Pengadilan menyatakan bukti pelecehan seksual Rey ditemukan berupa rekaman video dalam ponsel. Sementara Reynhard sendiri berkeras hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengklaim para korban menikmati fantasi seksual yang dilakukan di tempat tinggalnya.
WNI asal Depok divonis hukuman seumur hidup penjara atas perbuatan pemerkosaan diduga pada sedikitnya 195 orang di Inggris sejak 2015 hingga 2017, dari hasil ia memangsa di club-club kota Manchester yang lalu diajak kepartemennya untuk dibius dan diperkosa seraya didokumentasikan.
Posting Komentar