Situs Judi Terbaik Di Indonesia - Kasus asusila yang melibatkan oknum guru kembali heboh dan viral.Tiga oknum guru di Serang , Provinsi Banten , terungkap melakukan tindakan asusila terhadap tiga siswinya.Tiga oknum guru itu melakukan hubungan intim dengan tiga siswi yang berusia 14 tahun hingga kemudian salah seorang siswa hamil.Dikutip dari Tribunjabar, Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan menuturkan, ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.Kapolres mengatakan , ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.Ketiga oknum guru itu adalah DA , AS dan OM.DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.Sementara AS adalah pegawai bagian tata usaha , sedangkan OM adalah guru seni budaya.Kedua oknum guru ini berstatus guru honorer.
Ironisnya, tiga oknum guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.Sering melakukan hubungan badan di lingkungan sekolah.Menurut keterangan Kapolres Serang , para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.Bahkan , keenam orang itu pernah melakukan pesta seks bersama-sama di Ruang Laboratorium Komputer.Berdasarkan keterangan tersangka guru OM , pertama kali berhubungan badan dengan siswa 1 di ruangan kelas.Sementara guru AS dan siswi 2 , pertama kali berhubungan intim di rumah korban.Sedangkan guru DA pertama kali berhubungan badan dengan siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.
" ( Siswa 1 ) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari ," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang , Jumat ( 21/6/2019 ).Di tempat yang sama , tersangka OM mengaku , benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul bermula siswinya kerap curhat sehingga berpacaran.Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran akhirnya terjadi ( hubungan badan ).Yang pertama kali nge-Whatsapp dia ( murid ) iseng ngobrol ," katanya.Menurut Retno , berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan Anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana , tidak ada istilah " suka sama suka ".
" Seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama , ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja ".Ketiga guru tersebut seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya , bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya , ujar dia.Retno melanjutkan , KPAI mengapresiasi Sekretaris Daerah ( Setda ) Serang yang telah memerintahkan pemecatan terhadap guru honorer dan penonaktifan tugas guru ASN di satu SMPN di Serang pasca pelaporan orangtua satu korban yang anaknya hamil akibat perbuatan gurunya.
Posting Komentar