Medan Satres Narkoba Polrestabes Medan musnahkan 39 kg ganja dengan cara dibakar.
Seluruh barang bukti itu adalah hasil sitaan dari tersangka Syarul dan Khairul yang diringkus di Hotel Anggrek Jalan Setia Budi Medan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan karena kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dipimpin Kanit I Stres Narkoba Polrestabes Medan AKP Rafi Finakri, perwakilan dari kejaksaan Negri Medan Naibaho, penasehat hukum dan juga disaksikan langsung kedua tersangka.
Pembakaran barang bukti ganja itu membuat seluruh kawasan Polrestabes Medan sontak dipenuhi asap memabukkan.
"Wiihh, tebal kali asapnya. Takutnya kalau lama tercium, bisa kecanduan narkoba pulak jadinya,"celetuk Yani (28) seorang pengunjung di Mapolrestabes Medan.
Penankapan tersangka di Hotel Anggrek, Jalan Setia Budi berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa disalah satu kamar ada seseoranng membawa ganja.
Berdasarkan info tersebut, polisi melakukan penggrebelan di kamar 04 dan berhasil meringkus Syarul, warga Jalan Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kejeren dan Khairul, warga Desa Simpur Jaya.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dimobil pick-up milik tersangka dan ditemukan kardus berisi 2 goni ganja yang setelah ditimbang seberat 39 kilogram.
Sementara itu, Kasatres Narkoba AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menjelaskan, bahwa dengan pemusnahan ini di harapkan kepada masyarakat untuk turut membantu kepolisian dalam memerangi narkoba.
"Narkoba itu musuh kita bersama yang dapat menghancurkan generasi penurus bangsa ini.
Pemberantasan narkoba ini tak hanya menjadi kewajiban Polisi, tapi juga menjadi kewajiban kita semua." pungkas Raphael.
Posting Komentar