Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus UG (34) dan MI (39) orang tua dari bocah Maulindar Syaputra (9) yang menjadi korban penganiyaan kedua tersangka yang merupakan ibu kandung dan ayah tiri korban.
Korban dianiaya dan dirantai karena tidak membawa pulang hasil mengemis sesuai permintaan, yang kemudian uang hasil itu dipakai orangtuanya untuk bermain judi dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Jadi sebelum kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kita juga melakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu adalah UG ibu kandung dari korban, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskim AKP Indra T Herlambang didampingi Kanit PPA Ipda Lilisma Suryani.
Sambung Kasat, uang hasil mengemis itu dipakai ibu kandung korban berisinal UG untuk membeli sabu-sabu, dan juga dipakai ayah tirinya MI untuk bermain judi.
Sementara kedua tersangka ini tidak memiliki pekerjaan apapun.
Setelah kita mendapatkan laporan tersebut, kemuadian kita langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, sehingga meringkus kedua tersangka ini dan kita tahan, jelasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Kepala Dusun di Gampong Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Yusuf membeberkan kehidupan keluarga yang orangtuanya diamankan pihak kepolisian akibat melakukan penganiayaan terhadap bocah berusia 9 tahun karena tidak membawa uang hasil mengemis.
Jadi beberapa waktu lalu saat berjumpa dengan saya, kemudian saya tanya kepada anak itu (Maulindar Syaputra) kenapa tidak pulang, kemudian anak itu menjawab kalau saya enggak bawa uang akan di rantai , kata Yusuf saat di konfirmasi AJNN.
Posting Komentar