Situs Judi Terbaik Di Indonesia - Buntut beradegan keramas di atas motor , Ica Caroline alias Alisya Aditya Kusuma Wardani dan adiknya , Ajeng Amelia (21) terancam kena pidana.Video keramas yang dilakukan di Jalan Jayanegara , Kecamatan Puri , Kabupaten Mojokerto , Jawa Timur sempat viral di media sosial.Terkait video yang terbilang seksi itu , penyidik Polres Mojokerto menjerat keduanya dengan Pasal 493 juncto pasal 511 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama satu bulan." Karena melakukan hal yang tidak pada tempatnya , dalam artian keramas di jalan raya , kami menggunakan pasal 493 KUHP juncto pasal 511 KUHP terkait tidak mengindahkan keselamatan pengendara lain ," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga seperti dikutip Jatimnet.com , Selasa (17/12/2019).
Terkait kasus ini , penyidik Satreskrim Polres Mojokerto dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto telah memeriksa kakak adik itu sebagai tersangka.Sebelumnya , dua wanita yang tinggal di perumahan Meri, Kelurahan Kuwung , Kecamatan Magersari , Kota Mojokerto itu sudah diperiksa sebagai saksi. Hasil penyelidikan polisi , video berdurasi 27 detik tersebut melibatkan empat orang , temasuk Ica dan Ajeng sebagai pemeran." Saudari Ica ini punya inisiatif membuat video.Melibatkan empat orang , (termasuk) dia dan saudarinya.Dua lainnya yang memegang HP dan merekam video ," ucap perwira yang akrab disapa Yoga ini.
Dalam pemeriksaan keduanya , muncul nama Rendra yang mengedit dan mengunggah video tersebut." Berdasarkan pengakuan Ica , Rendra yang mengedit dan menyebarkan video tersebut.Diminta untuk edit videonya dan upload di story WA.Kemudian di-capture oleh teman-temanya lalu disebarluaskan," kata Yoga.Yoga menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan polisi ini agar jadi pelajaran pada masyarakat karena yang dilakukan keduanya bisa membahayakan keduanya maupun pengguna jalan lainnya.Apalagi keduanya tidak menggunakan helm karena memang sedang melakukan adegan keramas dengan air dari timba.
Posting Komentar