VR (50) oknum ASN yang juga Kepala Sekolah Dasar Negeri diamankan jajaran satuan narkoba Polres Metro karena diduga telibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra, mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda Saragih, mengatakan oknum Kepsek SD Negeri tersebut merupakan warga Kelurahan Margodadi Kecamatan, Metro Selatan, Kota Metro. VR ditangkap bersama rekannya LS (44) wiraswasta asal Kecamatan Metro Timur. Keduanya, ditangkap saat akan mengkonsumsi sabu bersama.
"Usai mendapat informasi ada peredaran narkoba, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat pada Jumat 11 Oktober 2019 pukul 13.30 WIB," kata dia, Kamis 17 Oktober 2019.
Saat penggeledahan kata Fredy, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu. Barang bukti tersebut, ditemukan dalam satu 1 buah dompet warna biru dongker. Isinya, 1 buah lipatan tisu warna putih yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
Ketika dilakukan interogasi terhadap tersangka LS, diakuinya bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut atas suruhan VR untuk dikonsumsi bersama.
"LS mengaku uang untuk membeli barang tersebut didapati dari VR, dan rencananya mereka berdua akan bertemu kembali sesaat ketika narkotika tersebut telah didapat," kata Kasat.
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut VR dan LS beserta sepaket narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Metro. Mereka juga terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Posting Komentar