Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami terancam hukuman penjara 12 tahun dalam kasus ikan asin. Ketiganya dianggap telah melanggar tiga pasal sekaligus dalam kasus unggahan video yang diposting di akun Youtube.
Tuntutan tersebut muncul dalam sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019. Jaksa Penuntut Umum, Donny M Sany dalam tuntutannya mengatakan Galih, Pablo dan Rey dinilai telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terutama pasal tentang asusila.
Trio ikan asin itu juga dinilai telah melanggar pasal tentang pencemaran nama baik. Pasal yang dilanggar adalah 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016, subsider Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016.
Terakhir, Pablo, Galih, dan Rey juga didakwa melanggar pasal tentang penyerangan terhadap seseorang yang diatur dan Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Kita Penuntut Umum yang menentukan pasal mana yang dilanggar, kita tentukan di persidangan. Nanti JPU yang membuktikan apa yang kita dakwa. Hanya satu yang terbukti, tak mungkin dua pasal,” katanya lagi.
Dengan tiga pasal berlapis tersebut, Pablo dan istrinya Rey Utama serta Galih Ginanjar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Ancaman hukuman sesuai pasal, ada yang maksimal 12 tahun keringanan tidak teratur,” ujar dia.
Terkait tuntutan JPU, tim kuasa hukum ketiga tersangka menyatakan akan menyampaikan melakukan eksepsi yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2020. “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Rihat Hutabarat kuasa hukum ketiganya.
Posting Komentar