Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah memiliki akun di situs pornografi Pornhub, seperti yang banyak beredar di media sosial hari ini.
Sebelumnya terdapat akun atas nama Kemkominfo di situs Pornhub, dengan keterangan “Akun Pornhub resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia”. Akun tersebut memiliki tanda centang biru pertanda sebagai akun yang terverifikasi.
Melalui Siaran Pers Kemkominfo No 233/HM/ Kominfo/12/2019, Kemkominfo membantah memiliki akun dalam situs porno Pornhub.com. “Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Fernandus Setu, melalui keterangan tertulis, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/12). Menurut dia, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemkominfo sejak 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan.
Hal itu sesuai aturan Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagai langkah lanjutan, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.
“Kemenkominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” ujar Ferdinandus.
Ferdinandus mengatakan, untuk menjaga jagat maya Indonesia, Kemenkominfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Posting Komentar