Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah lokasi Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu (15/12/2019) dini hari.
Sidak itu dipimpin oleh Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Makassar, Muhammad Muflih, dan didampingi oleh Seksi Ops dan Pengendalian Satpol PP Makassar, Abdul Rahim.
Aparat Satpol PP merazia empat lokasi. Lokasi yang pertama dirazia adalah Royal Club, di Jalan Pengayoman. Lokasi kedua, D’Maleo Hotel, di Jalan Pelita Raya. Kemudian Noyu Cafe, Jalan Syarif Al Qadri, dan terkahir Publiq Dine & Wine Jalan Arief Rate.
Dalam razia ini, Satpol PP Makassar mengamakan ribuan botol minum keras (miras) dan mengamankan puluhan perempuan pekerja tempat hiburan malam. Miras itu disita petugas dari THM Publiq yang tak memiliki izin menjual minuman beralkohol (minol).
Sementara wanita penghibur diamankan dari D’Maleo. Para wanita berpakaian seksi itu digelandang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Pasalnya mereka mayoritas berasal dari luar Sulawesi dan tidak memiliki izin tinggal atau bekerja di Makassar.
Sempat terjadi ketegangan antara Satpol PP dan seorang perempuan yang mengaku Mami (Mucikari) dari para wanita penghibur di D’Maleo. Perempuan tersebut tak menginzinkan jika para perempuan yang ia pekerjaan itu dibawa oleh Satpol PP.
Namun saat diberi penjelasan bahwa petugas hanya melakukan pendataan kemudian dilepas, barulah sang Mucikari mengizinkan para pekerjanya dibawa Satpol PP.
Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, mengaku pihaknya menggelar sidak ini untuk mengetahui THM mana saja yang melakukan pelanggaran baik dari segi keamanan maupun izin tempat tersebut. “Inikan sudah mengganggu ketenteraman dan kenyamanan karena ada jam operasional dan kalau tidak ada izin, yah melanggar,” kata Imam Hud kepada awak media saat ditemui Kantor Satpol PP Makassar.
Posting Komentar