Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang diciduk polisi karena telah merekam adegan ranjangnya dengan perempuan yang kini menjadi mantan kekasihnya. Video seks tersebut direkam tanpa persetujuan sang mantan kekasih.
Mengetahui hal itu, korban merasa kesal dan meminta putus. Namun pelaku justru memanfaatkan video tersebut untuk meminta jatah hubungan badan. Apabila korban tak menuruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Dilansir dari Detik.com, Jumat (22/11/19), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Malang ditangkap karena merekam adegan seks dengan sang pacar. Video itu ternyata dimanfaatkan pelaku untuk meminta jatah berhubungan badan. Kasus ini sudah ditangani Polres Malang Kota.
Pria bernama Amar Raka Rizky (23), asal Wonogiri, Jawa Tengah itu mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tak memenuhi permintaannya untuk berhubungan badan.
Kasus ini berawal saat pelaku dan korban menjalin hubungan hingga akhirnya terjadi hubungan intim. Tanpa persetujuan korban, ternyata pelaku diam-diam merekam video saat mereka melakukan adegan suami istri.
Hingga akhirnya korban mengetahui jika selama ini kekasihnya telah merekam secara diam-diam saat keduanya berhubungan suami istri. Korban yang merasa kesal kemudian memutuskan hubungannya dengan pelaku.
Sayangnya, korban diancam pelaku apabila tak memenuhi permintaan kekasihnya untuk melakukan perbuatan tak terpuji tersebut. Korban pun panik dan ketakutan jika sampai video syurnya tersebar. Ia pun melaporkan perbuatan mantan kekasihnya ke Polres Malang Kota.
Diketahui setidaknya pelaku menyimpan 14 video saat ia berhungan badan dengan korban dengan durasi yang berbeda-beda. File video tersebut kemudian disita polisi yang akan digunakan sebagai barang bukti.
Posting Komentar