Kepolisian Sektor (Polsek) Sumemep Kota, Sumenep, Jawa Timur menangkap dua sejoli disebuah rumah di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep, Minggu (20/10) siang.
Seorang lelaki berinisial JA (36) warga Desa Kebunan, dan wanita berinisial SBD (29) warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep ditangkap petugas saat asyik ngisap sabu.
“JA dan temannya, SBD ditangkap di dalam rumah milik JA,” kata Kasubag Humas Polres Sumemep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Widiarti, Senin (21/10).
Dari penangkapan mereka, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,35 gram, ± 0,38 dan ± 0,40 gram, seperangkat alat hisap, satu korek api, dan dua unit handphone.
Kata Widi, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, JA sering bawa sabu ke wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Atas laporan itu, petugas menyelidiki aktivitas JA.
Polisi yang sudah menyanggongi JA, kembali mendapat informasi, JA akan melakukan pesta narkoba. Diapun diketahui sedang pesta sabu di rumahnya. Mengetahui hal itu, petugas langsung menggerebek dan menggeledah.
“Dari penggeledahan, kami temukan sejumlah barang bukti itu. Mereka dan barang buktinya kemudian diamankan. Kami akan selidiki lebih lanjut,” kata Widi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya saja Widi tidak menjelaskan ancaman hukuman bagi JA dan SBD.
Posting Komentar