Selain paket sabu yang berlumuran minyak pelumas, petugas turut menyita pula paspor, uang sebesar 2.300 bath dan Rp 1 juta, tiket pesawat dari Thailand ke Indonesia, serta kondom bekas pakai yang digunakan membungkus lakban berisi paket sabu.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan membeberkan, pelaku merupakan kurir yang dipesan oleh bandar sabu di Thailand. Setibanya di Indonesia, Chencira langsung diarahkan oleh jaringan narkoba Thailand yang ada di Jakarta.
“Pengakuan dari tersangka, dia menyembunyikan sabu ke dalam kemaluannya itu sejak dari Thailand. Tersangka ini merupakan kelompok yang kita duga dari jaringan Thailand,” katanya di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (31/10/2019).
Dilanjutkan Ferdy, pelaku tak mengetahui siapa yang akan ditemuinya di Indonesia. Dia hanya berhubungan melalui sambungan telepon dan menunggu perintah dari pemesannya yang ada di Jakarta.
“Jadi tersangka memang dikendalikan melalui telepon, nanti seperti apa di Indonesia itu akan ada yang menghubunginya lagi,” imbuhnya. “Dari penangkapan tersangka ini akhirnya berkembang pada pengungkapan lainnya. Lalu diamankanlah 4 tersangka lain dengan barang bukti berupa 1,5 kilo ganja,” jelas Ferdy.
Keempat pelaku yang diamankan itu adalah, Dimas Aji Santoso (23), Hambali (25), Heri (25), dan Muhamad Samlawi (28). Mereka diciduk di suatu kamar kontrakam yang berada di wilayah Cinere, Depok. “Upahnya Rp14 juta. Pengakuannya baru pertama kali ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Chencira dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan 4 tersangka lain, dijerat Pasal 114, Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka pun diancam pidana kurungan maksimal selama 20 tahun.
Posting Komentar