Seorang guru harusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi para muridnya. Berbeda halnya dengan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di Bali. Salah satu guru SMK di Bali, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) justru mengajak seorang siswinya untuk melakukan seks menyimpang.
Hal ini dilatarbelakangi permintaan kekasihnya yang terobsesi dengan video porno. Novi kemudian membujuk siswinya untuk terlibat melakukan threesome (hubungan seks bertiga) dengan iming-iming dibelikan baju dan paket data.
Dilansir Detik.com, Jumat(08/11/19), siswi di Buleleng, Bali menjadi korban pemuas nafsu guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya AA Putu Wartayasa (36). Siswi itu diajak threesome demi memenuhi obesesi Putu.
Novi merupakan seorang janda dua anak yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMK di Bali. Kini Novi tengah menjalin hubungan dengan Putu yang sudah 1,5 tahun ia pacari. Novi dan Putu mengaku kerap menonton video porno bersama. Sampai pada akhirnya, Putu menginginkan untuk melakukan seks menyimpang.
Perbuatan itu terjadi pada hari Sabtu (26/10/19) lalu di kamar kos Novi di Jl Sahadewa Singaraja. Putu mengakui jika dirinya ingin merasakan sensasi berbeda dengan melakukan threesome. Pada awalnya Putu hanya bercanda mengajak pacarnya untuk melakukan threesome. Ia pun meminta Novi untuk mengajak salah satu siswinya.
Putu yang bekerja di Pemkab Buleleng itu mengaku hanya sekali berhubungan badan threesome bersama Novi dan korban. Novi kemudian mencari siswi yang bisa ia ajak untuk melakukan threesome. Supaya korban menuruti permintaannya, Novi menjanjikan paket data gratis serta dibelikan pakaian. Korban akhirnya menuruti permintaan Novi untuk datang ke kos.
Di dalam kos sudah ada Putu yang menanti kedatangan korban. Putu kemudian berkenalan dengan korban dan terjadilah hubungan menyimpang tersebut. Korban awalnya dipaksa melihat Putu dan Novi berhubungan badan. Tubuh korban diraba kemudian diajak melakukan threesome.
Namun belum diketahui bagaimana kabar perbuatan bejat Novi sampai tersebar di lingkungan sekolah. Diketahui korban kini mengalami trauma atas perbuatan Novi dan Putu yang mengajaknya melakukan seks menyimpang.
Novi dan Putu telah diciduk dan diamankan di Polres Buleleng. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Novi dan Putu dijerat dengan Pasal 81 (1) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Posting Komentar