Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantoni menjelaskan soal larangan konsumsi vape dan rokok elektik. Meski pelarangan distribusi dan produksi vape masih perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya, akan tetapi larangan konsumsi tetap diterapkan dengan alasan efek negatif pada kesehatan.
Kementerian Kesehatan menyatakan larangan terhadap penggunaan vape karena dinilai berbahaya. Selain itu, Dirjen Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Kemenskes Anung Sugihantoni menginginkan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi vape demi kesehatan.
Pelarangan vape dan rokok elektrik di Indonesia nampaknya bakal segera menjadi kenyataan. Pasalnya, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melarang penggunaan rokok elektrik dan vape yang belakangan ini banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia.
BPOM akan melarang vape melalui revisi Peraturan Pemerintahan Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Tembakau.
Terdapat kandungan senyawa kimia dan zat yang membahayakan didalam vape diantaranya adalah:
Nikotin
Tidak berbeda dengan rokok pada umumnya, vape pun mengandung nikotin yang dapat memicu depresi, kerusakan paru, napas pendek, serta penyempitan pembuluh darah.
Propelin Glikol
Dapat memicu iritasi paru-paru dan mata, gangguan pernapasan (asma, sesak napas, dan obstruksi jalan napas).
Perisa Diasetil
Dapat memicu penyakit paru obstruksi kronis.
Karsinoegenik
Mengandung zat-zat yang dapat memicu berkembangnya sel kanker didalam tubuh manusia seperti formaldehyde, acetaldehyede dan acrolein.
Posting Komentar